coretan informasi terkini - coretan informasi umum - sim online
SIM Online
SIM! pastinya Para Blogger sudah pada tahulah! SIM alias Surat Ijin Mengemudi yaitu surat yang diberikan pihak kepolisian kepada warga negara ( yang berhak ), bahwa mereka telah diberi ijin untuk mengendarai suatu kendaraan. SIM dibagi menjadi beberapa tipe yaitu SIM A, B dan C, sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikannya. Direktorat Kepolisian Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkenalkan kepada masyarakat umum akan diberlakukannya SIM Online
Apaan sih SIM Online itu? SIM Online adalah suatu sistem yang diberlakukan oleh pihak kepolisian dalam hal pengurusan perpanjangan SIM dan berlaku untuk nasional. Jadi, kini para pemegang SIM dapat memperpanjang SIM dimana saja ( tentunya yang telah ditunjuk pihak kepolisian ) tanpa harus kembali lagi ke tempat awal SIM tersebut pertama kali dibuat
Ya, waktu dulu kan, kalau mau membuat SIM dilihat KTP-nya. Kalau berdomisili di Bogor, berarti pihak kepolisian wilayah Bogor yang berhak menerbitkan SIM. Tentunya ini merupakan kemajuan yang signifikan dan akan mempermudah para pemegang SIM
Pihak kepolisian telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dispenda, Telkom Indonesia dan BRI, untuk bisa mensukseskan program SIM Online. Untuk tahap awal, baru wilayah Jabodetabek yang sudah mensosialisasikan program SIM Online ini, secara bertahap nantinya di 45 polres seluruh Indonesia
Jadi nantinya Para Blogger yang ingin memperpanjang SIM hanya membawa KTP dan SIM ke tempat yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Lalu menyerahkan KTP dan akan dicek oleh petugas, bila data di KTP valid, petugas akan menyuruh untuk membayar pembuatan SIM baru ke bank yang ditunjuk, pengambilan foto dan setelah itu SIM baru siap untuk dicetak
Sedangkan Untuk pembuatan SIM baru seperti yang dikutip dari web Kompas, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas satpas. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya, dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik
Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta, apakah lulus atau tidak
Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik dijalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri, lengkap dengan nilai ujiannya
Sistem ini juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena semua data transaksi pembuatan SIM pun langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan
Jadi, SIM Online ini adalah suatu cara dari pihak kepolisian untuk warga negara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya dimana saja ( yang ditunjuk pihak kepolisian ) tanpa harus kembali lagi ke tempat awal SIM tersebut dibuat. Ini tentunya sangat menggembirakan dan menguntungkan buat siapa saja, dan tentunya buat para perantau. BETUL TIDAK...
SIM Online
SIM! pastinya Para Blogger sudah pada tahulah! SIM alias Surat Ijin Mengemudi yaitu surat yang diberikan pihak kepolisian kepada warga negara ( yang berhak ), bahwa mereka telah diberi ijin untuk mengendarai suatu kendaraan. SIM dibagi menjadi beberapa tipe yaitu SIM A, B dan C, sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikannya. Direktorat Kepolisian Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkenalkan kepada masyarakat umum akan diberlakukannya SIM Online
Apaan sih SIM Online itu? SIM Online adalah suatu sistem yang diberlakukan oleh pihak kepolisian dalam hal pengurusan perpanjangan SIM dan berlaku untuk nasional. Jadi, kini para pemegang SIM dapat memperpanjang SIM dimana saja ( tentunya yang telah ditunjuk pihak kepolisian ) tanpa harus kembali lagi ke tempat awal SIM tersebut pertama kali dibuat
Ya, waktu dulu kan, kalau mau membuat SIM dilihat KTP-nya. Kalau berdomisili di Bogor, berarti pihak kepolisian wilayah Bogor yang berhak menerbitkan SIM. Tentunya ini merupakan kemajuan yang signifikan dan akan mempermudah para pemegang SIM
Pihak kepolisian telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dispenda, Telkom Indonesia dan BRI, untuk bisa mensukseskan program SIM Online. Untuk tahap awal, baru wilayah Jabodetabek yang sudah mensosialisasikan program SIM Online ini, secara bertahap nantinya di 45 polres seluruh Indonesia
Jadi nantinya Para Blogger yang ingin memperpanjang SIM hanya membawa KTP dan SIM ke tempat yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Lalu menyerahkan KTP dan akan dicek oleh petugas, bila data di KTP valid, petugas akan menyuruh untuk membayar pembuatan SIM baru ke bank yang ditunjuk, pengambilan foto dan setelah itu SIM baru siap untuk dicetak
Sedangkan Untuk pembuatan SIM baru seperti yang dikutip dari web Kompas, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas satpas. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya, dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik
Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta, apakah lulus atau tidak
Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik dijalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri, lengkap dengan nilai ujiannya
Sistem ini juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena semua data transaksi pembuatan SIM pun langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan
Jadi, SIM Online ini adalah suatu cara dari pihak kepolisian untuk warga negara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya dimana saja ( yang ditunjuk pihak kepolisian ) tanpa harus kembali lagi ke tempat awal SIM tersebut dibuat. Ini tentunya sangat menggembirakan dan menguntungkan buat siapa saja, dan tentunya buat para perantau. BETUL TIDAK...
gambar oleh humas polri |
Komentar
Posting Komentar
berkomenlah dengan bijak