E-PASSPORT

coretan informasi terkini - coretan informasi umum - e-passport

E-Passport

E-passport adalah passport biometrik yang dilengkapi chip berteknologi tinggi yang berisi data lengkap si pemegang passport. Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization ( ICAO ) data biometrik yang diwajibkan ada di dalam e-passport adalah photo wajah dan sidik jari. E-passport sudah banyak dipakai negara-negara eropa, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Selandia Baru dan masih banyak lagi

Untuk di Asean sendiri, Indonesia termasuk yang tertinggal dalam hal penggunaan e-passport ini. Malaysia, Thailand dan Singapura telah mewajibkan para warganya untuk menggunakan e-passport. Ini disesuaikan juga dengan kebijakan ICAO yang mewajibkan seluruh dunia untuk memakai e-passport

Tidak ada hal yang kentara diantara passport biasa dan e-passport. Hanya penambahan chip dibawah cover passport dan biaya yang agak mahal untuk pembuatannya ( ini dikarenakan penambahan chip tersebut )

Pembuatannya juga tidak berbeda, Para Blogger cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti
1. Akta Lahir
2. Kartu Keluarga
3. KTP
4. Ijazah Terakhir
5. Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah )
6. Surat Keterangan Ganti Nama ( bagi yang pernah ganti nama )
7. Surat Sponsor

Para Blogger bisa mendaftarkan secara online maupun offline

Beberapa keuntungan pemegang e-passport Indonesia
1. Tidak perlu antri di pintu imigrasi dan langsung masuk autogate di bagian penerbangan internasional Bandara Soekarno - Hatta
2. Bebas Visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang ( mulai 1 desember 2014 ). Para Blogger cukup mendaftarkan E-Passport ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia

Apa itu passport elektronik

Komentar

Posting Komentar

berkomenlah dengan bijak